Tanpa judul

Dody Zuhdi
0

  



Keterangan Foto : Rudy Marjono,S.H ADVOKAT yang berkantor di RM and PARTNERS Law Office Jakarta.


Kontroversi Yusril Selain PERADI adalah ORMAS

Jakarta - Baru  baru ini Yusril membuat pernyataan pada saat Rakernas PERADI di Bali beberapa hari yang lalu beliau mengatakan bahwa selain PERADI adalah ormas dari pernyataan tersebut hal ini cukup mendapat reaksi keras dari kalangan advokat yang bernaung di luar organisasi PERADI yang di ketuai Otto Hasibuan, dan ketika saya ditanya wartawan bagaimana tanggapan saya  sebagai praktisi advokat yang sudah malang melintang di dunia litigasi lebih dari 25 tahun, diminta untuk menyikapi pernyataan Yusril tersebut, maka  dari itu saya akan memulai dari sini :


Sistem Single Bar dalam UU Advokat

UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat memang telah mengatur sistem single bar atau satu wadah organisasi advokat. Pada  pasal 28 ayat (1) UU Advokat menyebutkan bahwa "Organisasi Advokat adalah satu-satunya wadah profesi Advokat yang bebas dan mandiri." Dalam pembentukannya, organisasi ini bertujuan untuk menjadi satu-satunya lembaga yang mengatur advokat di Indonesia.

Namun, sayangnya UU Advokat tidak secara eksplisit menyebut nama organisasi advokat tersebut PERADI, namun hanya PERADI lah (Perhimpunan Advokat Indonesia) yang menjadi pelaksana awal yang diakui sebagai organisasi advokat pada tahun 2005.


Pecahnya PERADI dan Munculnya Organisasi Lain

Dalam perjalanannya, PERADI mengalami konflik internal berkepanjangan dan pecah menjadi beberapa organisasi dan memunculkan organisasi-organisasi advokat lainnya, seperti: PERADI versi Otto Hasibuan, PERADI versi Juniver Girsang, PERADI versi Luhut Pangaribuan dan KAI (Kongres Advokat Indonesia) dan mohon dikoreksi kalo gak salah KAI juga pecah menjadi beberapa organisasi pula pada akhirnya. Dan masih banyak organisasi lain selain dari keduanya tersebut sebut saja ada PERADIN, FERARI, dsb...


Dan rupanya konflik Pecahnya PERADI akhirnya bergulir pula ke ranah Pengadilan, dan Pengadilan akhirnya juga mengeluarkan berbagai putusan yang mengakui keberadaan organisasi-organisasi yang berkonflik juga dinyatakan sah, karena dianggap memenuhi syarat pembentukan organisasi advokat berdasarkan UU Advokat.


Legalitas Organisasi Advokat

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/PUU-XVI/2018 memperkuat pandangan bahwa advokat dapat dilantik dan disumpah oleh organisasi advokat yang sah, bukan hanya oleh satu organisasi. Artinya apa organisasi advokat selain PERADI yang telah memenuhi syarat juga dianggap legal.

Namun, ini tidak berarti bahwa organisasi-organisasi ini otomatis memiliki kedudukan yang sama dengan PERADI sebagai pelaksana awal dari UU Advokat. Perdebatan mengenai legalitas ini lebih banyak pada ranah interpretasi sistem single bar.


Pernyataan Yusril Ihza Mahendra

Pernyataan Yusril Ihza Mahendra bahwa organisasi selain PERADI hanyalah ormas (organisasi masyarakat) dapat saya pahami sebagai opini yang merujuk pada pandangan sistem single bar. Namun, ini tidak sepenuhnya tepat, mengingat pengadilan sudah mengakui bahwa organisasi-organisasi tersebut dan nyatanya dapat berfungsi sebagai organisasi advokat sepanjang memenuhi kriteria dalam UU Advokat.


Kesimpulan

Organisasi advokat selain PERADI dalam perjalanannya memiliki legalitas jika sudah memenuhi ketentuan UU Advokat dan diakui oleh pengadilan. Sistem single bar menjadi sulit diterapkan sepenuhnya karena adanya fragmentasi dalam PERADI dan pengakuan terhadap organisasi lainnya.

Bagi saya, "Pernyataan bahwa organisasi advokat selain PERADI adalah ormas cenderung tidaklah tepat, karena mereka bukan hanya organisasi masyarakat biasa yang pada umumnya, tetapi organisasi yang dapat menjalankan fungsi sebagai organisasi ADVOKAT sesuai dengan adanya putusan hukum dan undang-undang. Kalo ormas lain ngasal aja bikin ormas mana bisa! " terang Rudy Marjono,S.H ADVOKAT yang berkantor di RM and PARTNERS Law Office Jakarta menutup pembicaraan dengan media.(red)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)