Keterangan Foto: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Gelar Sidang Mediasi Kedua.
JAKARTA-- Sidang Mediasi Gugatan Perhimpunan Gandhi Seva Loka (PGSL) digelar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang bernomor 607/Pdt/G/2024/PN Jkt.Pst. P.ara Prinsipal Penggugat (Pershotam + Raju Dhaloomal) dan Prinsipal Tergugat 1,2,3 (SHYAM RUPCHAND, SHAM K.DARYANANI, BAGWANDAS NARAINDAS) datang Hadir untuk mengikuti MEDIASI Ke-2 yang sempat dipimpin oleh Hakim Mediator : SAPTONO, S.H.,M.H. Dan Mediator dalam perkara gugatan ini, Semmy A Mantouw, S.H.
Prinsipal Tergugat 1 saat diberikan kesempatan untuk berbicara menyatakan TIDAK bersedia untuk melanjutkan proses Mediasi. Sedangkan. Prinsipal Tergugat 2 dan 3 pada saat kesempatan Kaukus menyatakan masih bersedia melanjutkan proses Mediasi 607. Dan Pihak. Prinsipal Tergugat 4 tetap tidak hadir.
Usai sidang Mediasi Tergugat I, Shyam Rupchand Janimal,tidak bersedia melakukan Mediasi, mungkin karena dia merasa tidak pernah menandatangani sesuatu yang menyangkut masalah keuangan.
Sementara untuk tergugat II dan III yang merasa pernah tandatangan sesuatu yang menyangkut keuangan, mau melanjutkan Mediasi Kedua minggu depan. Sedangkan Tergugat IV tidak hadir. Jadi intinya mediasi Kedua akan tetap berlanjut minggu depan", jelas Hartono Tanuwidjaja, SH.,MSi.,MH.,CBL.,CMed. Kepada. Media CEO Indonesia usai sidang mediasi, Senin, 4 November 2024.
Pihak Tergugat II Sham Kishinchand Daryanani menolak memberikan komentar atas gugatan ini dengan alasan masih dalam Mediasi dengan mengatakan, "Masalah ini sedang dalam Mediasi, lihat saja nanti perkembangannya,"ujarnya kepada Awak Media yang berusaha wawancarainya. Usai sidang Mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sementara itu, Mediator non Hakim dalam perkara gugatan ini, Semmy A Mantouw,S.H, tidak mau juga memberikan penjelasan terkait hasil Mediasi hari ini.Menurutnya, saya kalau memberikan penjelasan hasil Mediasi hari ini kepada bapak bapak media, nanti saya dipersalahkan oleh para pihak, karena bapak- bapak kan tidak punya ijin dari Ketua Pengadilan", katanya.
Semmy menambahkan, sebenarnya dia senang sekali untuk memberikan penjelasan masalah ini, tapi takut dipersalahkan oleh para pihak, jelasnya.
Prinsipal Penggugat pada saat Kaukus menyatakan, antara lain :
1. Apa yang diperjuangkan dalam Gugatan adalah untuk Kepentingan Perkumpulan Gandhi Seva Loka + Gandhi Memorial School;
2. JIKA dikabul Gugatan dan/atau dicapai Kesepakatan Perdamaian dengan Penyerahan Dana sampai jumlah jumlah tertentu, MAKA dana tersebut akan diserahkan ke PGSL-GMS;
3. PGSL bisa bersatu kembali dengan menghapus Kesalahan masa lalu & menjalani Kebenaran di masa depan.
Jadwal Mediasi lanjutan pada Tanggal 11 November. 2024 yang akan datang.
Pada sesi Mediasi Ke-2 yang dihadiri oleh Prinsipal Tergugat 1,2,3..tampak Sikap Arogan ditunjukkan oleh SHYAM RUPCHAND JANIMAL selaku Tergugat 1, dengan menyampaikan TIDAK bersedia untuk .melanjutkan Mediasi yang seolaholah menunjukkan bahwa dirinya adalah KETUA yang Paling Bersih dari Masalah Keuangan...padahal Rekening Bank SHYAM RUPCHAND AC. 106227xxxx juga sering menerima Setoran Dana !!!
Sedangkan Prinsipal Tergugat 2 : SHAM K. DARYANANI tampak lebih punya Itikad untuk Berdamai, meskipun sesekali dicegah oleh Tergugat 1 untuk memberikan Statement..!!!
(Red/Tim)4/11 20.00] Multi Media CEO Indonesia.