Keterangan Foto : Kuasa Hukum Nita Thalia dari Law Office Feriyawansyah,SH,MH,CPCLE, & Associates,
Jakarta - Kami Sebagai Kuasa Hukum dari Law Office Feriyawansyah,SH,MH,CPCLE, & Associates, Melakukan syomasi Terbuka kepada pihak Panitia Pasangan terkait Deklarasi TRI ADHIANTO, dengan adanya dugaan foto Klien Kami Nita Thalia yang terpampang di poster tersebut tanpa adanya izin dari management Klien kami Nita Thalia, untuk itu kami sebagai Kuasa hukum Nita Thalia, meminta Pihak Panitia Deklarasi Pasangan TRI ADHIANTO yang akan dilaksanakan tgl 17 Nopember 2024 adalah tidak Benar, dan pihak kami meminta agar segera menyelesaikan persoalan ini kepada pihak kami guna itikad baiknya.
Jikalau masih di biarkan Memasang foto Klien Kami, secara pribadi di poster tanpa izin bisa melanggar ketentuan Pasal 65 angka 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022. Pelaku bisa dikenakan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda sebesar empat miliar rupiah.
Selain itu, pelaku juga bisa dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal 45 UU ITE menyebutkan bahwa setiap orang yang menyebarkan foto tanpa izin bisa dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Selain itu, mengambil foto orang diam-diam juga tidak diperbolehkan karena setiap orang memiliki hak atas privasi masing-masing.
(Kuasa Hukum Nita Thalia dari Law Office Feriyawansyah,SH,MH,CPCLE, & Associates)