Pengacara Spesialis Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) RM.Tito Hananta Kusuma, S.H.,M.M Audensi dengan Pengusaha Senior Dr. John Palinggi,M.M,MBA.

Dody Zuhdi
0

  

Keterangan Foto: .Tito Hananta Kusuma,S.H.,M.M Bersama Dr.John Palinggi, M.M, MBA.

Keterangan Foto : Advokat Tito Hananta, S.H, M.M. Yang juga. Sebagai Ketua Umum Forum  Advokat Spesialis. Tipikor (FAST). tampak Bersama Tim.



Jakarta. -  Pengacara Spesialis Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) RM.Tito Hananta Kusuma, S.H.,M.M   Audensi dengan Pengusaha Senior Dr. John Palinggi,M.M,MBA, di  kawasan Jakarta Pusat,beberapa waktu lalu.


Meski baru pertama kali bertemu, namun perbincangan antara kedua tokoh, Dr.John Palinggi yang juga dikenal sebagai Ketua Umum Asosiasi Mediator Indonesia (AMI) dengan Pengacara Tito Hananta, S.H, M.M. Yang juga. Sebagai Ketua Umum Forum  Advokat Spesialis. Tipikor (FAST). tampak akrab dan bersahabat.


Dalam perbincangan yang hangat tersebut, Dr John Palinggi memberikan pencerahan serta berbagi ilmu kepada  Tito Hananta, mengenai SOLUSI mengatasi Korupsi di Indonesia. ”Solusi yang ditawarkan Pak  John Palinggi, salah satunya adalah adanya hukuman minimal bagi koruptor, selain Hukuman Maksimal yang sudah ada selama ini. Karena selama ini belum ada hukuman minimal di dalam perkara Perkara Korupsi,” ungkap  Pengacara Tito Hananta yang sudah lebih dari 12 tahun ini menangani kasus Tipikor di lingkungan KPK sejak tahun 2012 itu kepada awak media di Jakarta, Jumat 11 Oktober 2024.


Berpengalaman Menangani Kasus Besar Terdakwa Korupsi.


Sebagai Advokat, Tito Hananta memiliki pengalaman yang mumpuni dalam menangani kasus besar tindak pidana korupsi di lingkungan KPK. Jejak Digital kasus yang pernah ia tangani adalah:  kasus Menteri Jero Wacik, kasus DPD Irman Gusman, Kasus walikota Bekasi Rahmat Efendy, PT Master Steel, PT Berdikari, Dirut PTPN Dolly  Pulungan, Bupati Buol Amran Batalipu, Bupati Madura Fuad Amin Imron, Dirjend Kementerian Pertahanan dan masih banyak lagi.


Pengacara yang juga terkenal sebagai Ketua Umum Forum Advokat Spesialis Tipikor (FAST) dan pendiri Kantor Hukum Tito Hananta Kusuma (THK) Law Office sangat suka berguru kepada Tokoh Tokoh Senior dari berbagai profesi ini.


 Profil RM Tito Hananta Kusuma, S.H. M.M.

 Riwayat pendidikan RM Tito Hananta Kusuma,S.H.,M.M ternyata  mentereng. Ia meraih gelar Sarjana Hukum (S.H) dari Fakultas Hukum Universitas Trisakti pada Tahun 1999 sebagai lulusan terbaik.


Pada tahun 1999. Tito memulai karirnya di firma hukum terkemuka Hadiputranto, Hadinoto & Partners (HHP) lalu melanjutkan karirnya hingga menjadi  Partner pada tahun 1999 – 2011 di firma hukum terkemuka spesialis litigasi, Amir Syamsuddin & Pradjoto.

“Ketika magang di kantor Hadiputranto Hadinoto & Partner (HHP), saya dimentor langsung oleh Ibu Tuti Hadiputranto SH.LLM yang juga guru saya yang mengajarkan basic sekali tentang seorang pengacara perusahaan,” jelas  Tito yang juga berprofesi sebagai Dosen ini.

Kiprahnya sebagai Pengacara semakin menyala setelah memperoleh Gelar Master dalam bidang manajemen (MM) pada tahun 2004 dari Fakultas Ekonomi Universitas Gajah Mada dengan penghargaan sebagai lulusan terbaik. “Setelah saya lulus menjadi Sarjana, kemudian bergabung di kantor pengacara senior yaitu Bapak Amir Syamsudin dan Pradjoto.

Bapak Amir Syamsuddin adalah mantan Menteri Hukum dan HAM yang terkenal sebagai pengacara yang jago di persidangan. Kemudian Bapak Pradjoto adalah pakar hukum perbankan sekarang Komisaris Utama Bank BNI, ahli perbankan nomor satu. Saya belajar hukum perbankan dari Pak Pradjoto. Saya juga mendapat beasiswa S2 UGM (MM) dari Bapak Pradjoto,” ujarnya.

Tito juga menjadi anggota PERADI dan juga terdaftar sebagai Anggota Himpunan Konsultan Pasar Modal (HKHPM), Mediator Penyelesaian Konflik, Kurator, Certified Professional Human Resources (CPHR), Certified Behavior Analysis (CBA) serta menjadi Dosen di Universitas Bina Nusantara (BINUS), Mercu Buana, PPM Manajemen dan Kalbe Institute.

 “Karena tuntutan profesi sebagai pengacara maka saya memiliki 4 Izin, pertama izin Advokat, Izin Kurator Kepailitan, Izin konsultan hukum pasar modal, dan Izin Mediator. Sebagai kurator,  saya juga memahami hukum kepailitan dan pernah mendapatkan kepercayaan dari beberapa perusahaan asing seperti FEDEX, TNT, GEODIS, ATRADIUS dan lain sebagainya.(Red).


Sumber : https://victoriousnews.com/2024/10/10/tito-hananta-pengacara-spesialist-kpk-mendapat-pencerahan-dari-pengusaha-senior-dr-john-palinggi-mm-mba/

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)