#pntipikor #pnpusat#advokat #renoiskandarsyah#majalahceo #ceoindonesia #ceotv
Keterangan Foto: Kuasa Hukum Arif Yahya, Advokat Reno Iskandarsyah, S.H.,M.H.
Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (22/2/2024). Menggelar sidang pemeriksaan saksi saksi yang dihadirkan Jaksa KPK terkait dugaan Korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua
Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Kepala Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum, Kabupaten Mimika 2015-2020, Totok Suharto telah merugikan keuangan negara Rp 14,2 miliar terkait pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua.
Menurut Jaksa KPK, tindakan ini dilakukan bersama dengan Bupati Mimika periode 2014-2019, Eltinus Omaleng dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2015, Marthen Sawy.
Selain itu, perbuatan ini juga dilakukan bersama Arif Yahya dan Teguh Anggara, serta Kepala Cabang PT Satria Creasindo Prima/Site Engineer PT Geo Inti Spasial Budiyanto Wijaya dan Gustaf Urbanus Pantadianan.
“Merugikan keuangan negara yang seluruhnya sejumlah Rp 14.261.210.341,“ kata Jaksa KPK Rakhmad Irwan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (18/1/2024).
Jaksa menyebut, Totok Suharto dalam perkara ini merupakan Ketua Panitia Pelelangan Peningkatan Sarana Aparatur dan Prasarana Aparatur Serta Peningkatan Sarana dan Prasarana Peribadatan pada Bagian Kesehteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika Tahun 2015.
Totok disebut melakukan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta perubahan berikut peraturan pelaksanaannya.
Tindakan dimaksud terkait pengaturan dalam penentuan pemenang lelang dalam seleksi umum Jasa Konsultan Perencanaan, Konsultan Pengawasan dan lelang umum pelaksanaan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap I Tahun Anggaran (TA) 2015.
“Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu untuk pekerjaan jasa konsultan perencanaan dan konsultan pengawasan memperkaya diri terdakwa sebesar Rp 41.000.000,” kata Jaksa.
Selain diri sendiri, Jaksa mengatakan, Totok juga telah memperkaya Budiyanto Wijaya sebesar Rp 2.070.454.000, Marten Sawy sebesar Rp 90.000.000, Gustaf Urbanus Patandianan sebesar Rp 181.014.181, dan Hasbullan sebesar Rp 158.181.818.
Sementara itu, untuk pelaksanaan pekerjaan pembangunan, Totok juga disebut telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 25.000.000 dan memperkaya Eltinus Omaleng sebesar Rp 2.500.000.000, serta Marthen Sawy sebesar Rp 730.000.000.
Tidak hanya itu, eks pejabat Dinas PU itu juga telah memperkaya Teguh Anggara sebesar Rp 3.706.571.068, Budiyanto Wijaya sebesar Rp 978.323.000, dan Arif Yahya sebesar Rp 3.419.000.000.
Sementara. Itu usai. Sidang lanjutan di PN Tipikor Jakarta, Kuasa Hukum Arif Yahya, Advokat Reno Iskandarsyah, S.H.,M.H kepada awak media mengatakan bahwa, Pemeriksaan Saksi Saksi ini oleh Jaksa KPK Tidak bisa Membuktikan Keterlibatan Klien kami terkait Pembangunan Gereja di Kabupaten Mimika,ungkapnya.
Kuasa Hukum Arif Yahya, Advokat Reno Iskandarsyah, S.H.,M.H Harapkan Kliennya Diputus Bebas Majelis Hakim Pn Tipikor.(red)
: